SURABAYA, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus video asusila kebaya merah, Selasa (29/8/2023). Namun, vonis yang dijatuhkan tersebut berbeda-beda.
Terdakwa Aryarota Cumba Salaka divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Anisa Hardiyanti (AH) divonis 2 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan.
Viral Pasangan Kekasih Diduga Mesum di Wisata Air Terjun Rayap Jember
Terdakwa ketiga, yakni Chavia Zagita (CZ) divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.
11 Orang Jadi Tersangka Kasus Asusila Perempuan di Bawah Umur, Termasuk Perwira Polisi
Hal meringankan kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, keduanya masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. "Kemudian untuk hal yang memberatkan hukuman, para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya, Selasa (29/8/2023).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan, kliennya mendapatkan hukuman akumulasi dari dua perkara.
Pertama, perkara video kebaya merah dan kedua video threesome. Untuk upaya banding, pihaknya masih mempertimbangkan. "Kami harus koordinasi dengan terdakwa," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.
Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.
Editor: Kastolani Marzuki