Sebar Foto Asusila Siswi SMP di Malang, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
MALANG, iNews.id - Pemuda 24 tahun berinisial MS (24) warga Banjarnegara, Jawa Tengah ditangkap anggota Polresta Malang Kota. Dia diamankan usai mengancam akan menyebarkan foto asusila siswi SMP berinisial R (15) di Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku MS dan korban berkenalan melalui aplikasi Litmatch. Kemudian dari perkenalan itu akhirnya korban dimintai nomor WhatsApp (WA) sehingga mereka saling berbalas pesan.
Suatu ketika R yang sehari-hari berjilbab video call dengan pelaku lalu di-screenshoot. Foto tersebut kemudian dijadikan pelaku sebagai bahan untuk mengancam korban.
"Pelaku ini mengancam nanti akan saya sebarkan foto yang tidak memakai penutup (jilbab). Akhirnya korban karena takut dengan ancaman, menuruti kemauan pelaku," ujar Danang Yudanto saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (6/5/2024).
Tetapi lama kelamaan, aksi pelaku kian meningkat. Bahkan beberapa kali merayu korban dan mengirimkan video-video bernuansa asusila atau pornografi. Dari kiriman foto dan video itulah, pelaku MS yang bekerja di pangkalan elpiji kian memanfaatkan korban.
"Pelaku ini semakin memanfaatkan korban untuk bisa memenuhi keinginannya. Jadi ketika pelaku ini ingin video call atau meminta sesuatu tidak dipenuhi, dia mengancam korban nanti foto-fotonya akan disebarkan," katanya.
Pelaku juga telah membuat akun palsu yang mengunggah foto-foto asusila dari korban R. Tak cukup di situ, akun Instagram korban dan temannya juga ditandai pada foto unggahan tersebut. Hal ini membuat foto-foto asusila korban bisa dilihat temannya. Dari sanalah akhirnya orang tua mengetahui informasi tersebut dari teman-teman korban R.
"Karena korban kejahatan anak di bawah umur, pelapornya orang tuanya berinisial S (48) warga Blimbing, Kota Malang," ujar mantan Kapolsek Blimbing tersebut.
Polisi lalu menangkap pelaku MS di tempat kerjanya di Bekasi, Jawa Barat. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1, subsider pasal 45 b juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 tahun denda Rp750 juta," ucapnya.
Editor: Donald Karouw