get app
inews
Aa Text
Read Next : Babak Baru Kasus Korupsi Anoda Logam Antam, PT Loco Montrado Tersangka Korporasi

Satgas Polda Jatim Tangkap 5 Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan

Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:17:00 WIB
Satgas Polda Jatim Tangkap 5 Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan
Polda Jatim saat mengekspos kasus mafia tanah di Pamekasan dan Banyuwangi. (Foto: MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Satgas Mafia Tanah Jawa Timur (Jatim) mengungkap dua perkara kasus tanah dan menangkap lima orang di Banyuwangi dan Pamekasan. Dalam kasus ini, Polres Banyuwangi menetapkan dua tersangka dan Polres Pamekasan tiga tersangka.

Dua tersangka yang ditangkap Polres Banyuwangi berinisial P (54), berperan membuat blangko pengajuan pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 424 atas nama Siti Utami hingga berakibat terbitnya 29 SHM. Kemudian PDR (34) yang memiliki peran membantu tersangka P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sementara Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka. Yakni B (57) makelar tanah, MS (53) berperan sebagai penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah. Lalu S (51) yang membantu MS untuk menjual tanah tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pihaknya terus berupaya memberantas mafia tanah. Dia tidak pandang bulu untuk menindak tegas pelaku mafia tanah.

"Karena memang itu merugikan masyarakat terlebih yang memiliki tanah aslinya," ujarnya saat menerima kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, tahun 2024 ini dari target operasi sebanyak 7 perkara, Polda Jatin melalui Polres sudah mengungkap dua perkara kasus mafia tanah.

“Untuk tahun lalu, dari target 4 perkara kami berhasil menangkap 3 pelaku mafia tanah," katanya. 

Sementara itu, Menteri ATR/BPN mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku di Banyuwangi yakni dengan cara memalsukan pecah SHM. Namun dari ahli waris sama sekali tidak ingin melakukan pecah surat SHM.

"Jadi perkara ini sempat sampai di Kementrian BPN/ATR jadi kami melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk menangkap pelaku mafia tanah ini," ucapnya. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut