Satgas PKH Ungkap Modus Pembalakan Liar PT BRN di Mentawai, Manfaatkan PAHT Masyarakat
Selama periode Juli hingga Oktober, PT BRN berhasil menjual sebanyak 11.588 meter kubik kayu hasil pembalakan. Akibat aktivitas ilegal ini, kerusakan ekosistem ditaksir mencapai Rp198 miliar, sementara nilai kayu yang dijual mencapai Rp41 miliar.
"Dengan ini kami simpulkan indikasi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan Rp239 miliar," katanya.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menyita 4.610 meter kubik kayu hasil pembalakan liar di kawasan hutan Kepulauan Mentawai. Kayu-kayu tersebut diamankan di wilayah Gresik, Jawa Timur.
"Ini sudah asal kayu dari Kepulauan Mentawai, Kecamatan Sipora, dan ini sudah dirambah 730 hektare. Bayangkan kalau kita diamkan ini, ini pasti akan habis," ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah.
Febrie menambahkan bahwa hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Namun, ia menyebutkan bahwa ada satu perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam pembalakan liar tersebut.
"Perusahaan sementara ini yang di Mentawai itu PT BRN, BRN ya PT BRN, Berkah Rimba Nusantara," katanya.
Editor: Kurnia Illahi