get app
inews
Aa Text
Read Next : 4.610 Meter Kubik Kayu Disita di Gresik, Hasil Pembalakan Liar Hutan Kepulauan Mentawai

Satgas PKH Ungkap Modus Pembalakan Liar PT BRN di Mentawai, Manfaatkan PAHT Masyarakat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:09:00 WIB
Satgas PKH Ungkap Modus Pembalakan Liar PT BRN di Mentawai, Manfaatkan PAHT Masyarakat
Satgas PKH mengungkap modus pembalakan liar hutan di Mentawai yang dilakukan PT BRN (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap praktik pembalakan liar yang dilakukan oleh PT BRN di kawasan hutan produksi Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Aktivitas ilegal ini berlangsung di dua lokasi, yakni Desa Tuapejat dan Desa Betumonga.

Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto mengungkapkan, modus operandi yang digunakan dengan menyamarkan kayu hasil tebangan seolah berasal dari lahan yang memiliki izin pemanfaatan kayu atas nama pemegang hak tanah (PHAT) berinisial M.

"Berawal dari masyarakat yang mempunyai pemegang hak atas tanah berinisial M itu kurang lebih 140 hektare," ujar Dody di Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, PT BRN diduga menyalahgunakan izin PHAT tersebut untuk mengeksploitasi area hutan yang jauh lebih luas, mencapai sekitar 736 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 597,35 hektare merupakan kawasan hutan yang dirambah tanpa izin.

"Nah perusahaan BRN sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang itu merambah, kurang lebih hampir 590 hektare," ucapnya.

Selama periode Juli hingga Oktober, PT BRN berhasil menjual sebanyak 11.588 meter kubik kayu hasil pembalakan. Akibat aktivitas ilegal ini, kerusakan ekosistem ditaksir mencapai Rp198 miliar, sementara nilai kayu yang dijual mencapai Rp41 miliar.

"Dengan ini kami simpulkan indikasi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan Rp239 miliar," katanya.

Sebelumnya, Satgas PKH telah menyita 4.610 meter kubik kayu hasil pembalakan liar di kawasan hutan Kepulauan Mentawai. Kayu-kayu tersebut diamankan di wilayah Gresik, Jawa Timur.

"Ini sudah asal kayu dari Kepulauan Mentawai, Kecamatan Sipora, dan ini sudah dirambah 730 hektare. Bayangkan kalau kita diamkan ini, ini pasti akan habis," ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah.

Febrie menambahkan bahwa hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Namun, ia menyebutkan bahwa ada satu perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam pembalakan liar tersebut.

"Perusahaan sementara ini yang di Mentawai itu PT BRN, BRN ya PT BRN, Berkah Rimba Nusantara," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut