Satgas PKH Ungkap Modus Pembalakan Liar PT BRN di Mentawai, Manfaatkan PAHT Masyarakat
JAKARTA, iNews.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap praktik pembalakan liar yang dilakukan oleh PT BRN di kawasan hutan produksi Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Aktivitas ilegal ini berlangsung di dua lokasi, yakni Desa Tuapejat dan Desa Betumonga.
Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto mengungkapkan, modus operandi yang digunakan dengan menyamarkan kayu hasil tebangan seolah berasal dari lahan yang memiliki izin pemanfaatan kayu atas nama pemegang hak tanah (PHAT) berinisial M.
"Berawal dari masyarakat yang mempunyai pemegang hak atas tanah berinisial M itu kurang lebih 140 hektare," ujar Dody di Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, PT BRN diduga menyalahgunakan izin PHAT tersebut untuk mengeksploitasi area hutan yang jauh lebih luas, mencapai sekitar 736 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 597,35 hektare merupakan kawasan hutan yang dirambah tanpa izin.
"Nah perusahaan BRN sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang itu merambah, kurang lebih hampir 590 hektare," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi