get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos Indramayu Ditangkap di NTB

Sanksi Tegas di Era Majapahit, Ketahuan Makan Bersama Pembunuh Bisa Ikut Dihukum

Rabu, 13 April 2022 - 09:50:00 WIB
Sanksi Tegas di Era Majapahit, Ketahuan Makan Bersama Pembunuh Bisa Ikut Dihukum
Hukum di masa kerajaan Majapahit terkenal tegas, terutama bagi pembunuh. (ilustrasi).

Dari delapan aturan astadusta itu, membunuh, menyuruh orang membunuh, dan melukai orang yang tidak berdusta masuk kategori dengan tebusan pati atau hukuman nyawa. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 3 kitab perundang-undangan Agama. Sementara lima perbuatan lainnya masuk dalam pasal 4 kitab perundang-undangan agama, termasuk bersahabat dan terbukti makan bersama dengan pembunuh diberikan sanksi berupa uang. 

Dijelaskan lima dusta pada Pasal 4 itu tebusannya hanya berupa uang, tidak dikenakan hukuman mati oleh para raja yang berkuasa. Sementara bagi pembunuh sebagaimana diatur pada Pasal 3 berupa melukai orang yang tidak berdosa, hingga membunuh orang yang tidak berdosa jika terbukti langsung mendapat hukuman mati. 

Ketiga dusta disebut dusta bertaruh jiwa, jika mereka yang bersangkutan mengajukan permohonan hidup kepada raja yang berkuasa, ketiga-tiganya dikenakan denda empat laksa, masing-masing sebagai syarat penghapus dosanya. 

Adapun barang siapa yang makan dengan seorang pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, memberikan tempat dan memberikan pertolongan kepada pembunuh akan dikenakan denda dua laksa. Denda itu akan dikenakan masing-masing kepada para pelaku oleh raja yang berkuasa.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut