get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituntut 2,5 Tahun, Samsudin Pembuat Video Tukar Pasangan Divonis Bebas

Samsudin Raup Cuan Banyak dari Video Tukar Pasangan, Segini Hasilnya per Bulan

Selasa, 05 Maret 2024 - 21:23:00 WIB
Samsudin Raup Cuan Banyak dari Video Tukar Pasangan, Segini Hasilnya per Bulan
Samsudin tersangka kasus video bolehkan tukar pasangan saat berada di Polda Jatim. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id - Tersangka konten video boleh tukar pasangan, Samsudin meraup untung besar dari konten-konten video yang diproduksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Samsudin memperoleh pendapatan rata-rata Rp100 juta per bulan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Dirmanto mengatakan, total pendapatan itu didapat dari seluruh konten yang dibuat. Meski begitu, jumlah paling besar berasal dari konten tukar pasangan.

Selain karena subscriber banyak, konten sesat tukar pasangan juga paling banyak dilihat orang. "Ramai yang menonton karena jadi polemik," katanya, Selasa (5/3/2024).

Keuntungan besar ini pula yang membuat Samsudin rajin memproduksi konten video. Ironisnya, untuk tujuan viral, Samsudin memproduksi konten video kontroversial.

Alasan lainnya, Samsudin juga berharap semakin terkenal, sehingga praktik pengobatannya di Blitar semakin laris. Kendati demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur penistaan agama dalam kasus tersebut.

Samsudin terlihat santai atas kasus yang tengah dihadapi. Dia meyakini, penahanan dirinya dalam kasus konten tukar pasangan tersebut sebagai takdir yang maha kuasa.

"Kalau memang ini yang terbaik bagi Allah, saya ridho," katanya.

Samsudin juga mengaku menyesal atas hal-hal buruk yang pernah dilakukannya. Tetapi, untuk hal lain, seperti pengobatan, dianggapnya sebagai dakwah, sehingga tidak harus disesali. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut