get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Perempuan di Bandung Bunuh Kekasih Sesama Perempuan gegara Tak Mau Tukar Pasangan

Ini Peran Samsudin Tersangka Kasus Konten Video Tukar Pasangan di Blitar

Jumat, 01 Maret 2024 - 21:00:00 WIB
Ini Peran Samsudin Tersangka Kasus Konten Video Tukar Pasangan di Blitar
Samsudin pengunggah video viral bolehkan jemaah bertukar pasangan saat dibawa ke Polda Jatim. (Foto: iNews/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Samsudin ditetapkan sebagai tersangka kasus konten video tukar pasangan yang viral di media sosial. Samsudin memiliki peran sentral dalam video viral tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), pada konten sesat itu, Samsudin bertugas sebagai pembuat skenario yang selanjutnya dijalankan oleh para pemeran sebagaimana yang ada dalam konten tersebut.

“Peran Samsudin tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Hasil tersebut juga dikuatkan dengan keterangan para saksi. Total saksi sampai dengan hari ini ada 13 orang," katanya, Jumat (1/3/2024).

Dirmanto menjelaskan, konten sesat buatan Gus Samsudin terebut berdurasi 30 menit. Konten dibuat pada bulan Februari dan langsung viral.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengakui bahwa adegan dalam video sesat tersebut fiksi. Namun, berdasarkan Undang-Undang hal itu tidak boleh dilakukan.

"Itu memang skenario atau sandiwara. Tetapi dapat membuat resah dan keonaran. Itu diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 dan 3," katanya. 

Sebelumnya, lokasi pembuatan konten video memperbolehkan tukar pasangan yang dilakukan Samsudin Cs ternyata di salah satu rumah warga Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Rumah tersebut diketahui milik Lahuri yang juga menjabat sebagai ketua RT. Dalam tayangan video viral tampak menayangkan percakapan antara para jemaah yang intinya memberikan kebebasaan untuk bertukar pasangan. Sontak saja video tersebut membuat gaduh masyarakat. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut