Setelah Samsudin, Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Konten Tukar Pasangan

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka baru kasus konten boleh tukar pasangan buatan Samsudin. Kedua tersangka tersebut masing-masing kameramen berinisial FB dan editor gambar berinisial FK.
Kedua tersangka dibawa ke ruang penyidik bersama Samsudin. Ketiga tersangka itu menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka Samsudin bersama dua rekannya sengaja memproduksi konten sesat untuk subscribe. Selain itu, mereka juga berharap agar praktik pengobatan Samsudin semakin laris.
"Jadi selain Samsudin ada dua tersangka lagi. Untuk penerapan pasal masih sama yakni UU ITE," katanya.
Dirmanto mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mencari tersangka lain dalam kasus tersebut. Hingga saat ini polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi.
Terkait kemungkinan unsur penistaan agama dalam kasus tersebut, Dirmanto enggan berspekulasi. Ditreskrimsus masih melakukan telaah, termasuk menunggu keterangan saksi ahli.
"Untuk MUI pusat yang sudah berstatemen, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini," tuturnya.
Editor: Kastolani Marzuki