Samanhudi Tersangka Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar Terancam 12 Tahun Penjara
BLITAR, iNews.id - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Dia diduga menjadi otak perampokan tersebut.
Dirinya pun terancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukuman itu berdasarkan pasal yang disangkakan tim penyidik Polda Jatim terhadapnya yakni Pasal 365 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang membantu kejahatan pencurian dengan kekerasan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penetapan Samanhudi sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Kita tegaskan dengan fakta dan alat bukti yang ada, kita yakini yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian kekerasan," kata Toni di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Toni Harmanto mengatakan, berdasarkan keterangan tiga tersangka NT, AJ dan AS yang telah ditahan, Samanhudi bertemu dengan ketiganya di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka lantas berkoordinasi tentang rencana aksi perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar Santoso.
“Kita pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi saat di satu lapas dan mereka berkoordinasi tentang keberadaan penyimpanan uang dan waktu yang baik melakukan aksi,” ujar Toni.
Diketahui, aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar berlangsung 12 Desember 2022 lalu. Perampok menyekap Wali Kota Santoso dan istri serta 3 orang petugas Satpol PP.
Mereka masuk ke rumah dinas dengan mengendarai mobil plat merah yang belakangan diketahui sebagai plat palsu.
Editor: Rizky Agustian