Salahi Izin Tinggal, WNA Taiwan Istri Warga Tulungagung Dideportasi

Menurut Vidiandra proses pemeriksaan berlangsung tujuh hari. Begitu dipastikan terjadi pelanggaran aturan keimigrasian, petugas langsung mengambil tindakan deportasi. Chang Ti Na dipulangkan ke Negara Taiwan. Proses deportasi berlangsung pada 23 Maret.
Dari Bandara Juanda Sidoarjo yang bersangkutan dibawa dengan penerbangan Citilink QG713, menuju bandara Soekarno Hatta Jakarta. Setelah pemeriksaan administrasi selesai, dari Bandara Soekarno Hatta bersangkutan langsung diterbangkan ke negaranya.
"Diberangkatkan menggunakan pesawat China Airlines CI762," ujar Vidiandra.
Sementara dengan adanya temuan kasus ini, petugas Imigrasi Blitar lebih meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah kerja (Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung).
Editor: Ihya Ulumuddin