Salahi Izin Tinggal, WNA Taiwan Istri Warga Tulungagung Dideportasi

TULUNGAGUNG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memulangkan paksa warga negara asing (WNA) asal Taiwan, Kamis (25/3/2021). Perempuan bernama Chang Ti Na yang tinggal di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung itu dideportasi ke negaranya karena menyalahi izin tinggal.
Informasi yang dihimpun, WNA tersebut tinggal di Tulungagung sejak November 2019 lalu. Padahal, dia hanya memiliki visa kunjungan.
"Yang bersangkutan hanya memakai visa kunjungan. Masuk sebelum pandemi," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Raden Vidiandra Adikoesoema kepada wartawan Kamis (25/3/2021).
Pengungkapan adanya WNA yang menyalahi ketentuan berawal dari adanya laporan dan petugas Imigrasi Blitar langsung menindaklanjuti. Saat pemeriksaan juga diketahui WNA bersangkutan menikah dengan warga setempat.
Namun pernikahan tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang berlaku. Sementara izin kunjungan yang bersangkutan juga sudah melebihi batas waktu 60 hari. "Pernikahan dengan suami WNI tidak dilengkapi izin tinggal atau penyatuan keluarga," katanya.
Menurut Vidiandra proses pemeriksaan berlangsung tujuh hari. Begitu dipastikan terjadi pelanggaran aturan keimigrasian, petugas langsung mengambil tindakan deportasi. Chang Ti Na dipulangkan ke Negara Taiwan. Proses deportasi berlangsung pada 23 Maret.
Dari Bandara Juanda Sidoarjo yang bersangkutan dibawa dengan penerbangan Citilink QG713, menuju bandara Soekarno Hatta Jakarta. Setelah pemeriksaan administrasi selesai, dari Bandara Soekarno Hatta bersangkutan langsung diterbangkan ke negaranya.
"Diberangkatkan menggunakan pesawat China Airlines CI762," ujar Vidiandra.
Sementara dengan adanya temuan kasus ini, petugas Imigrasi Blitar lebih meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah kerja (Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung).
Editor: Ihya Ulumuddin