Rumah Mantan Pejabat Pemprov Jatim Senilai Rp1,8 Miliar Dieksekusi PN Surabaya

SURABAYA, iNews.id - Rumah mantan pejabat Pemprov Jawa Timur (Jatim) I Made Sukarta Jalan Sidosermo PDK V/ 377 Surabaya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/8/2022). Eksekusi dilakukan karena mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim tersebut kalah gugatan dengan pemohon eksekusi Feryna Juliani.
Made sempat melakukan sempat melakukan perlawanan. Bahkan, dia sempat digelandang oleh sejumlah aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan.
Sejumlah orang yang berasal dari organisasi masyarakat juga berupaya menghalangi eksekusi. Namun, oleh petugas kepolisian, mereka berhasil dikendalikan, sehingga, proses eksekusi berlangsung lancar.
"Eksekusi dilakukan atas putusan PN Surabaya berdasarkan sertifikat nomer 1272," kata Juru Sita PN Surabaya Ferry Isyono di sela pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah.
Menurut putusan PN Surabaya berdasarkan sertifikat nomer 1332, rumah di Jalan Sidosermo PDK V/ 377 tersebut milik Feryna Juliani, selaku pemohon eksekusi. Di pihak lain, I Made Sukarta juga memiliki bukti kepemilikan sertifikat rumah tersebut atas nama putrinya Ni Luh Putu.
Karenanya saat pra eksekusi yang dimediasi Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya belum lama lalu, Made menolak menjalankan perintah PN Surabaya untuk mengosongkan rumahnya. "Saya menolak eksekusi karena membeli rumah ini sesuai prosedur," kata Babe, sapaan akrab I Made Sukarta.
Editor: Ihya Ulumuddin