Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Pengemplang Pajak di Mojokerto Dicokok DJP Jatim II
SIDOARJO, iNews.id - Petugas Kanwil DJP Jatim II menangkap Direktur PT SPA berinisial RW. Dia diduga telah mengemplang pajak yang merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengatakan, pemilik pabrik penggilingan baja itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga kuat terlibat tindak pidana dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.
"Tersangka beserta barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejari Mojokerto oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II," kata Vita, Jumat (9/12/2022).
Dia mengatakan, kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan RW di Kantor PT SPA di Jalan Raya Perning KM 40, Jetis, Kabupaten Mojokerto. Menurut dia, tersangka tidak menyetorkan PPN masa pajak Januari-Februari 2023 dan Mei-Desember 2013.
"Penyidikan yang dilakukan petugas juga telah melalui proses panjang, sehingga kami terpaksa bertindak tegas,” ujarnya.
Dia mengatakan, PT SPA terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto. Perusahaan yang mengolah bahan baku besi rongsokan itu bertransaksi dengan PT MJM dan PT WKI.
Namun, atas transaksi itu tidak seluruhnya diterbitkan faktur pajak dan dilaporkan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Editor: Rizky Agustian