get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengusaha di Gunungkidul Ngemplang Pajak, Dihukum 8 Bulan Penjara

Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Pengemplang Pajak di Mojokerto Dicokok DJP Jatim II

Jumat, 09 Desember 2022 - 10:50:00 WIB
Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Pengemplang Pajak di Mojokerto Dicokok DJP Jatim II
Pengemplang pajak di Mojokerto ditangkap petugas Kanwil DJP Jatim II lantaran merugikan negara Rp2,5 miliar. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

SIDOARJO, iNews.id - Petugas Kanwil DJP Jatim II menangkap Direktur PT SPA berinisial RW. Dia diduga telah mengemplang pajak yang merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengatakan, pemilik pabrik penggilingan baja itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga kuat terlibat tindak pidana dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.

"Tersangka beserta barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejari Mojokerto oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II," kata Vita, Jumat (9/12/2022).

Dia mengatakan, kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan RW di Kantor PT SPA di Jalan Raya Perning KM 40, Jetis, Kabupaten Mojokerto. Menurut dia, tersangka tidak menyetorkan PPN masa pajak Januari-Februari 2023 dan Mei-Desember 2013.

"Penyidikan yang dilakukan petugas juga telah melalui proses panjang, sehingga kami terpaksa bertindak tegas,” ujarnya.

Dia mengatakan, PT SPA terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto. Perusahaan yang mengolah bahan baku besi rongsokan itu bertransaksi dengan PT MJM dan PT WKI. 

Namun, atas transaksi itu tidak seluruhnya diterbitkan faktur pajak dan dilaporkan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Kami imbau WP bayar pajak sesuai ketentuan, dan tentunya pelanggar akan kami tindak tegas," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jatim II Irawan menambahkan, tersangka dalam kasus ini hanya satu karena kewenangan dan tanggung jawab ada di tangan direktur tersebut.

"Kalaupun muncul fakta baru di persidangan, itu bisa ditelusuri lagi," katanya.

Irawan melanjutkan, PT SPA memang telah bertransaksi dengan dua perusahaan terkait kasus ini, yakni PT MJM dan PT WKI. Tapi kedua PT yang dimaksud bersih lantaran mereka sudah membayar atau menuntaskan kewajibannya terkait pajak ke PT SPA.

"Sudah bayar tapi tidak dibuatkan faktur. Mereka juga sudah tax amnesti," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut