get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

RPA Partai Perindo Audiensi dengan Kejari Tulungagung soal Kasus Pencabulan Anak

Kamis, 01 Juni 2023 - 13:00:00 WIB
RPA Partai Perindo Audiensi dengan Kejari Tulungagung soal Kasus Pencabulan Anak
Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina (kanan), beraudiensi dengan Kejari Tulungagung terkait kasus pencabulan anak, Rabu (1/6/2023). (Foto: Anang Agus Faisal).

TULUNGAGUNG, iNews.id - Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina beraudiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung terkait kasus pencabulan anak. Rombongan Partai Perindo diterima Kasi Intel serta Kasi Pidum Kejari Tulungagung pada Rabu (31/5/2023).

Jeannie mengatakan, kasus ini menimpa anak berusia 12 tahun. Tersangkanya merupakan tetangga korban sendiri.

"RPA Partai Perindo mendatangi Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk audiensi terkait kasus yang kami kawal kekerasan seksual di bawah umur," kata Jeannie.

Perkara ini mendapatkan perhatian Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak. Jeannie pun meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Perkara ini dalam waktu dekat akan disidangkan di PN Tulungagung. Kami menyampaikan pemikiran kami supaya pelaku mendapat hukuman maksimal," kata dia.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tulungagung, Rudi Kurniawan, mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan kasus tersebut apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap. 

"Kemungkinan perkara dilimpahkan minggu depan," ujar Rudi.

Dia memastikan akan menuntut pelaku semaksimal mungkin. Namun, menurutnya, pihak JPU akan mempelajari terlebih dahulu fakta-fakta persidangan yang muncul sebelum menentukan besaran tuntutan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut