RPA Partai Perindo Apresiasi Hakim Jatuhkan Restitusi pada Terdakwa Pemerkosaan Anak Kediri
Kamis, 17 November 2022 - 18:23:00 WIB
Selain pidana badan dan denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sekitar Rp20 juta kepada korban subsider empat bulan kurungan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini majelis hakim PN Kediri juga telah menjatuhkan vonis terhadap ayah kandung korban berinisial ZA hukuman 13 tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lain berinisial RS dan AG masing-masing tiga tahun dan delapan tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian