RPA Partai Perindo Apresiasi Hakim Jatuhkan Restitusi pada Terdakwa Pemerkosaan Anak Kediri
KEDIRI, iNews.id - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeanny Latumahina mengapresiasi putusan terhadap dua terdakwa pemerkosaan anak di Kediri berinisial RB dan AH. Dia memuji majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri yang menjatuhkan hukuman rerstitusi Rp 20 juta terhadap keduanya berdasarkan UU TPKS.
RPA Partai Perindo mengawal kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini sejak awal mencuat di media di awal tahun ini.
"Kami memberikan apresiasi PN Kediri karena memasukkan UU TPKS yang baru yaitu ganti rugi. Jadi bukan hanya soal hukuman maksimal 12 tahun, berarti ada penambahan substansi UU TPKS yang baru," kata Jeanny, Kamis (17/11/2022).
Sejak kasus ini mencuat, Jeanny menyampaikan RPA Partai Perindo berkomitmen memberikan pendampingan hingga saat ini. Dia menyebut pihaknya telah berupaya agar para terduga pelaku dihukum setimpal.
"Kami konsiten mendampingi sampai tuntas baik itu korban maupun pelaku dibawa ke ranah hukum," kata Jeanny.
Diketahui, RB dan AH, dua terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur, masing-masing divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti telah memperkosa anak di bawah umur berinisial NP.
Editor: Rizky Agustian