Razia Rutan Kelas IIB Gresik, Petugas Sita 9 HP Selundupan
Senin, 07 Juni 2021 - 21:34:00 WIB

Aturan tersebut, jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggang (handphone).
Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang melanggar tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013, berupa hukuman disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran.
"Semua barang bukti langsung kami musnakan. Kami terus perketat akses masuk warga yang besuk agar tidak terulang kembali," katanya.
Diketahui, total warga binaan Rutan Kelas II B Gresik sekitar 900 orang. Jumlah itu jauh melebihi jumlah kapasitas Rutan Kelas II B Gresik yang idealnya hanya 200 orang warga binaan.
Editor: Ihya Ulumuddin