Razia Rutan Kelas IIB Gresik, Petugas Sita 9 HP Selundupan

GRESIK, iNews.id - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari, Cerme, Gresik menyita sembilan handphone (HP) milik para tahanan. Hasil penyelidikan petugas sembilan Hp tersebut merupakan hasil selundupan.
Seluruh HP tersebut diamankan petugas di blok D saat razia. Razia tersebut dipimpin langsung Kepala Rutan Zulfikar Dyabir didampingi staf pengamanan sert regu penjagaan siang.
Petugas melakukan penggeledahan pada blok hunian D 1, D 2, D 3 dan D 4 Atas. Ini sebagai tindaklanjut arahan Dirjen Pemasyarakatan tentang deteksi dini di Rutan Kelas IIB Gresik.
"Ada sembilan HP, botol kaca dan charger. Penggeledahan ini guna meminimalisasi barang-barang yang dilarang masuk atau lebih tepatnya zero halinar," ujar Zulfikar, Senin (7/6/2021).
Dia menyebut, di tempat hunian warga binaan banyak kabel listrik dan gunting. Mayoritas handphone yang disita jenis smartphone android.
Zulfikar menjelaskan, larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013.
Aturan tersebut, jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggang (handphone).
Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang melanggar tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013, berupa hukuman disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran.
"Semua barang bukti langsung kami musnakan. Kami terus perketat akses masuk warga yang besuk agar tidak terulang kembali," katanya.
Diketahui, total warga binaan Rutan Kelas II B Gresik sekitar 900 orang. Jumlah itu jauh melebihi jumlah kapasitas Rutan Kelas II B Gresik yang idealnya hanya 200 orang warga binaan.
Editor: Ihya Ulumuddin