Ramai Isu Pungli Pemulasaraan Jenazah Covid-19 di Malang, Ini Respons Bupati Sanusi
Namun, diakui Sanusi ada beberapa pasien suspek Covid-19 yang tidak ada catatan medis di rumah sakit. Hal ini membuat rumah sakit biasanya baru membebankan biaya pemulasaraan ke jenazah.
"Ada warga yang tidak masuk rumah sakit minta dimakamkan secara prokes, maka jenazahnya dibawa ke RS lalu ada biaya pemulasaraan jenazah. Diberlakukan sana baik Covid-19 atau tidak," katanya.
Biaya pemulasaraan tersebut diakui bervariasi tergantung dari masing-masing rumah sakit. "Kalau di Kota Malang Rp2 juta 700.000. Kalau di Kanjuruhan Rp2,3 juta secara umum," ujarnya.
Sanusi pun meminta aparat penegak hukum untuk mengawasi pemulasaraan jenazah Covid-19 guna mencegah adanya pungutan liar (pungli) yang bisa saja terjadi. "Kami akan lihat. Jika ada laporan atau apa, akan kami tindak lanjuti," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin