PWNU Jatim Belum Putuskan Sound Horeg Haram, Ini Alasannya
SURABAYA, iNews.id – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur belum memutuskan sound horeg haram seperti yang telah difatwakan MUI Jatim. PWNU melalui Tim 9 merekomendasikan regulasi terkait sound horeg berupa peraturan gubernur (pergub).
Anggota Tim-9 PWNU Jatim, KH Ma'ruf Khozin menegaskan bahwa PWNU Jatim tidak langsung memutuskan haram seperti MUI Jatim agar tidak terjadi benturan di masyarakat. Karena itu, hukum (haram/mubah) itu ditentukan pada melanggar-tidaknya regulasi pemerintah (pergub).
"Dulu, konser musik dengan sound horeg itu dilakukan di tengah lapangan, bukan di kampung seperti sekarang dengan mengarak sound horeg berkeliling kampung dengan pick up dan truk, tapi polisi hingga saat ini belum bertindak. Karena itu Polda Jatim berkoordinasi dengan PWNU Jatim dan Tim-9 mengeluarkan rekomendasi pergub itu," kata Ketua Satgas Aswaja Center itu usai menggelar rapat, Selasa (15/7/2025).
Anggota Tim-9 PWNU Jatim KH Balya Firjaun Barlaman mengatakan, pergub tersebut sangat penting diterbitkan untuk mengatur tingkat kebisingan yang mengganggu masyarakat hingga tentang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan fatwa haram.
"Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah/boleh, kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat ya haram, karena itu perlu ada regulasi," kata KH Balya Firjaun Barlaman.
Gus Firjaun yang juga Wakil Ketua PWNU Jatim itu menjelaskan regulasi itu mengatur tingkat kebisingan yang sesuai dengan batas volume suara agar tidak berdampak secara syariah itu sesuai dengan batas maksimal yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yakni sekitar 135 desibel.
Editor: Kastolani Marzuki