PWNU Jatim Belum Putuskan Sound Horeg Haram, Ini Alasannya
SURABAYA, iNews.id – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur belum memutuskan sound horeg haram seperti yang telah difatwakan MUI Jatim. PWNU melalui Tim 9 merekomendasikan regulasi terkait sound horeg berupa peraturan gubernur (pergub).
Anggota Tim-9 PWNU Jatim, KH Ma'ruf Khozin menegaskan bahwa PWNU Jatim tidak langsung memutuskan haram seperti MUI Jatim agar tidak terjadi benturan di masyarakat. Karena itu, hukum (haram/mubah) itu ditentukan pada melanggar-tidaknya regulasi pemerintah (pergub).
"Dulu, konser musik dengan sound horeg itu dilakukan di tengah lapangan, bukan di kampung seperti sekarang dengan mengarak sound horeg berkeliling kampung dengan pick up dan truk, tapi polisi hingga saat ini belum bertindak. Karena itu Polda Jatim berkoordinasi dengan PWNU Jatim dan Tim-9 mengeluarkan rekomendasi pergub itu," kata Ketua Satgas Aswaja Center itu usai menggelar rapat, Selasa (15/7/2025).
Anggota Tim-9 PWNU Jatim KH Balya Firjaun Barlaman mengatakan, pergub tersebut sangat penting diterbitkan untuk mengatur tingkat kebisingan yang mengganggu masyarakat hingga tentang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan fatwa haram.
"Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah/boleh, kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat ya haram, karena itu perlu ada regulasi," kata KH Balya Firjaun Barlaman.
Gus Firjaun yang juga Wakil Ketua PWNU Jatim itu menjelaskan regulasi itu mengatur tingkat kebisingan yang sesuai dengan batas volume suara agar tidak berdampak secara syariah itu sesuai dengan batas maksimal yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yakni sekitar 135 desibel.
"Artinya, volume yang melebihi batas maksimal itu dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan, seperti bayi dengan usia kurang dari 1 tahun atau orang usia sepuh yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram," katanya.
Tim-9 PWNU Jatim merekomendasikan pergub untuk pengguna sound horeg dengan izin dari pihak kepolisian, karena jajaran kepolisian selama ini belum bisa bertindak, karena belum adanya regulasi untuk sound horeg itu.
Tim-9 PWNU Jatim terkait sound horeg itu diketuai KH Abd Matin Djawahir (Wakil Rais Syuriyah) dan KH Azhar Shofwan (Sekretaris Tim-9/Wakil Rais Syuriah) dengan anggota tim yakni Prof. Ali Maschan Moesa, KH Azaim, KH Ma'ruf Khozin, KH Balya Firjaun, KH Adib Sholahuddin Anwar, KH Wafiyul Ahdi, dan Dr. Hardadi Erlangga.
Editor: Kastolani Marzuki