get app
inews
Aa Text
Read Next : Muda-mudi di Jayapura Dikeroyok di Depan Pomdam Cenderawasih, 4 Pelaku Ditangkap

Puluhan Pesilat Tersangka Perusakan Rumah di Situbondo Diancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:32:00 WIB
Puluhan Pesilat Tersangka Perusakan Rumah di Situbondo Diancam 20 Tahun Penjara
Ditreskrimum Polda Jatim merilis puluhan pesilat tersangka kasus perusakan dan pengeroyokan rumah warga di Situbondo. (Foto: Antara)

SITUBONDO, iNews.id - Sebanyak 45 anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, Jawa Timur ditetapkan tersangka kasus penganiayaan dan perusakan rumah warga di Desa Trebungan dan Kayuputih, Kecamatan Mangaran. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara akibat perbuatannya.

Hingga kini, polisi telah menangkap 80 pelaku, namun baru 45 orang yang ditetapkan tersangka beberapa di antaranya masih anak-anak. Jumlah tersangka pun diperkirakan akan terus bertambah menyusul terus dilakukanya perburuan hingga luar kota.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, penganiayaan secara bersama-sama dan perusakan rumah serta tempat usaha milik warga terbagi di dua tempat kejadian perkara yang berbatasan, yakni Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji.

TKP pertama, kata Kombes Pol. Pitra, terjadi aksi kekerasan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Minggu (9/8). Sampai saat ini polisi menetapkan sembilan orang tersangka dengan dijerat Pasal 170, Pasal 214 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut