get app
inews
Aa Text
Read Next : Muda-mudi di Jayapura Dikeroyok di Depan Pomdam Cenderawasih, 4 Pelaku Ditangkap

Puluhan Pesilat Tersangka Perusakan Rumah di Situbondo Diancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:32:00 WIB
Puluhan Pesilat Tersangka Perusakan Rumah di Situbondo Diancam 20 Tahun Penjara
Ditreskrimum Polda Jatim merilis puluhan pesilat tersangka kasus perusakan dan pengeroyokan rumah warga di Situbondo. (Foto: Antara)

Pada TKP kedua, lanjut dia, aksi perusakan terhadap harta orang dan juga barang oleh oknum anggota PSHT itu, Senin (20/8) dini hari, dengan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP. Di TKP kedua ini sampai saat ini untuk sementara polisi telah menetapkan 36 orang tersangka.

Ditreskrimum Polda Jatim menunjukan bendera Merah Putih yang jadi pemicu pengeroyokan dan perusakan rumah warga di Situbondo. (Foto: iNews/Riski Amirul Ahmad)
Ditreskrimum Polda Jatim menunjukan bendera Merah Putih yang jadi pemicu pengeroyokan dan perusakan rumah warga di Situbondo. (Foto: iNews/Riski Amirul Ahmad)

Dari dua peristiwa kekerasan dan perusakan rumah dan tempat usaha serta empat unit mobil milik warga di dua desa yang berbatasan itu, polisi sudah mengumpulkan sebanyak 24 laporan, masing-masing lima laporan dari TKP pertama dan 19 laporan dari TKP kedua.

"Tidak menutup kemungkinan dari 45 tersangka ini masih akan terus berkembang dan bertambah tersangka lainnya. Kami tidak menoleransi perbuatan anarkis. Kami akan selalu hadir untuk penegakan hukum, jangan dipikir karena bergerombol tidak bisa disentuh oleh hukum, kami akan tetap cari," kata Kombes Pol Pitra.

Pada Senin (10/8) dini hari, seratusan orang dari perguruan pencak silat PSHT melakukan aksi perusakan terhadap sejumlah rumah dan warung milik warga.

Sedikitnya 10 rumah dan 15 warung milik warga yang berada di sepanjang jalan raya di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, rusak parah. Bahkan, sebuah kios bensin dibakar dan konter HP dirusak serta empat unit mobil di halaman rumah warga juga dirusak kelompok perguruan pencak silat tersebut.

Kerusuhan ini bermula pada Minggu (9/8) sore, segerombolan anggota perguruan pencak silat itu menggelar konvoi dan saat di lokasi kejadian sebagian dari mereka berusaha mengambil bendera Merah Putih milik warga.

Karena warga menegur pelaku, kemudian terjadi pengeroyokan oleh anggota PSHT dan melukai lima orang warga.

Aksi itu masih berlanjut pada Senin (10/8) dini hari dengan jumlah anggota yang lebih banyak merusak rumah dan warung milik warga serta sejumlah mobil.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut