Pukul Murid hingga Tewas, Pelatih Silat di Kediri Ditangkap Polisi
Selasa, 13 Desember 2022 - 09:40:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.
Editor: Rizky Agustian