Pria di Malang Perkosa Mantan Pacar, Korban Dianiaya hingga Lebam
Jumat, 24 Mei 2024 - 14:31:00 WIB
        
    
                
            
                
                                    Setelah sampai di rumah, pelaku memerkosa korban. Bahkan korban juga menderita luka-luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat tindakan pemukulan.
"Luka yang dialami korban dan memar pada pelipis sebelah kiri, kemudian luka memar pada dagu, luka cakar pada mulut bagian dalam," katanya.
                                    Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw