Modus Rayuan Gombal, Oknum Staf Bawaslu Jombang Perkosa Adik Ipar Masih Siswi SMA
JOMBANG, iNews.id - Oknum staf Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang memerkosa adik ipar seorang siswi SMA. Korban disetubuhi pelaku di kamar hotel dengan modus rayuan gombal.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, pelaku pemerkosaan yakni berinisial MFI (29) yang merupakan suami dari kakak korban. Dia menyetubuhi korban saat masih berusia 16 tahun dengan modus cinta.
"Kejadiannya pada Juni 2023 lalu," ujar Sukaca dikutip dari iNewsMojokerto, Kamis (9/5/2024).
Dia menjelaskan, kronologi pemerkosaan bermula saat pelaku membuat janji temu dengan korbana di Stasiun Jombang. Ketika itu, pelakui MFI warga asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ini mengajak korban ke sebuah hotel di wilayah Peterongan dengan alasan mengerjakan pekerjaan kantor.
Saat berada dalam kamar hotel dan berduaan, pelaku membujuk rayu korban dengan kata-kata gombal.
"Pelaku menyampaikan lebih memprioritaskan korban dari pada istrinya dan pelaku menyatakan menyukai korban," katanya.
Setelah itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri hingga terjadilah persetubuhan tersebut.
Seusai kejadian, ayah korban curiga melihat gelagat anaknya. Dari situlah semua perbuatan bejat MFI terbongkar sehingga ayah korban melapor ke Polres Jombang.
Mendapat laporan, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Jombang menyelidiki kasus hingga menangkap pelaku di Jalan Wahid Hasyim Jombang.
Editor: Donald Karouw