get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahagianya Kusnun Narapidana Jateng usai Terima Amnesti: Seperti Mimpi

Prabowo Beri Amnesti, 3 Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 04 Agustus 2025 - 07:22:00 WIB
Prabowo Beri Amnesti, 3 Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas
Tiga napi Lapas Pamekasan bebas setelah dapat amnesti dari Presiden Prabowo. (Foto: Lapas Pamekasan)

PAMEKASAN, iNews.id - Sebanyak tiga narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya menghirup udara bebas.
Mereka mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Total ada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima amnesti tersebut. Tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Pamekasan, masing-masing berinisial SB (32), JO (22), dan UA (24).

Kasubsi Registrasi Lapas Pamekasan, Maulidy, menjelaskan latar belakang ketiga napi.

“SB merupakan pengguna narkotika yang divonis 1 tahun 4 bulan. Dia memenuhi syarat amnesti karena bukan pengedar,” ujar Maulidy, Senin (4/8/2025).

Sementara JO dan UA merupakan narapidana penyandang gangguan jiwa. JO divonis 9 tahun, sedangkan UA dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. Namun keduanya dinyatakan layak menerima amnesti setelah lolos verifikasi medis dan administratif.

“Surat keterangan dari dokter spesialis jiwa serta rekam medis mereka telah diverifikasi secara sah,” kata Maulidy.

Menurut pihak Lapas, tidak semua napi bisa memperoleh amnesti ini. Beberapa syarat ketat harus dipenuhi oleh penerima amnesti. Termasuk di antaranya tidak sedang menjalani register F, bukan residivis, dan tidak terlibat kasus berat.

Jenis kasus berat yang dimaksud adalah korupsi, terorisme, dan kekerasan seksual. Selain itu, napi tidak boleh memiliki perkara lain di luar kasus yang telah divonis. Ketentuan ini menjadi dasar seleksi penerima amnesti secara nasional.

Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menyatakan dukungannya atas keputusan Presiden Prabowo.

“Ini bukan sekadar pengampunan, tapi bentuk pengakuan negara atas kondisi khusus yang dialami warga binaan. Kami sangat mengapresiasi langkah Presiden Prabowo,” kata Syukron.

Dia menilai, amnesti ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Syukron juga menyebut amnesti sebagai instrumen pemasyarakatan yang harus ditempatkan secara adil.

Kebijakan ini dianggap selaras dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi. Dia berharap, kebijakan ini menjadi contoh dalam reformasi sistem pemasyarakatan ke depan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut