PPKM Dilonggarkan, Masjid Al Akbar Surabaya Gelar Shalat Jumat

SURABAYA, iNews.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dionggarkan. Masjid Al Akbar, Surabaya pun menggelar shalat Jumat dengan kapasitas jemaah 10 persen.
Antara jemaah diberi jarak dua meter. Hal ini untuk menghindari penyebaran Covid-19. Pengurus masjid juga menyediakan tas kecil untuk dibawa masuk sebagai tempat sandal sehingga ketika keluar masjid tidak berkerumun.
"Kami menerapkan 14 aturan selain penggunaan masker dan jarak. Salah satunya, jemaah harus membawa tas untuk tempat sandal atau sajadah. Itu dibawa ke area solat," kata Humas Masjid Al Akbara Surabaya, Helmi Muhamad Noor, Jumat (20/8/2021).
"Tas itu kami siapakan, harapannya nanti setiap Jumat dibawa dan tidak menggunakan keresek lagi," ucapnya lagi.
Diketahui, kapasitas Masjid Al Akbar, Surabaya sebenarnya bisa menampung 40.000 jemaah. Namun, karena PPKM hanya 4.000 jemaah yang diperbolehkan. Khotbah Jumat dibatasi hanya sepuluh menit dan surat yang dibaca imam harus surat pendek.
Helmi memastikan, semua pengurus masjid atau marbut sudah divaksin. Bahkan, sebagian jemaah di wilayah sekitar juga sudah divaksin Covid-19.
Editor: Nani Suherni