get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Gumitir Banyuwangi untuk Hindari Kemacetan dan Longsor

Murka Dijatuhi Vonis Penjara 3 Tahun, Aktivis Antimasker Teriak lalu Serang Hakim

Jumat, 20 Agustus 2021 - 06:06:00 WIB
Murka Dijatuhi Vonis Penjara 3 Tahun, Aktivis Antimasker Teriak lalu Serang Hakim
Tangkapan layar aksi terdakwa mencoba menyerang majelis hakim usai pembacaan vonis di PN Banyuwangi. (Foto: iNews/Eris Utomo)

BANYUWANGI, iNews.idAktivis antimasker yang didakwa kasus hoaks Covid-19 menyerang hakim Pengadilan Tinggi Banyuwangi, Jawa Timur. Terdakwa yakni Yunus Wahyudi langsung murka usai mendengar vonis 3 tahun penjara lalu hendak memukul hakim, Kamis (19/8/2021).

Dia dinyatakan bersalah terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menjatuhkan vonis tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaru Waruwu.

Mendengar putusan yang dibacakan hakim, Yunus secara tiba-tiba berteriak lalu melakukan percobaan penyerangan.

"Woy," kata terdakwa sambil melompat ke atas meja dan menyerang anggota Majelis Hakim.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut