PPKM Darurat Diperpanjang, Gubernur Jatim Siapkan SK Pelonggaran untuk Sejumlah Sektor
Sementara itu, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk cakupan kebijakan PPKM Level 3-4.
“Di Jawa Timur ada 12 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 4. Lalu ada 26 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 3. Aturan di daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4 sama. Ditunggu insyaallah hari ini keluar SK Gubernurnya," ujar Khofifah.
Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 menyebutkan, penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).
Aturan PPKM Level 3-4 juga memuat ketentuan syarat bepergian bagi masyarakat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum atau transportasi publik.
Editor: Maria Christina