get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Juara Dunia Biliar Florian Kohler Naik Kepala Reog Ponorogo di Batu

PPKM Darurat Berlaku, Pelaku Wisata di Batu Segera Dapat Bansos dari Pemkot

Sabtu, 03 Juli 2021 - 18:25:00 WIB
PPKM Darurat Berlaku, Pelaku Wisata di Batu Segera Dapat Bansos dari Pemkot
Tempat wisata di Kota Batu ditutup saat PPKM Darurat. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

Diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor nonesensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan beroperasi selama 24 jam. 

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut