PPKM Darurat Berlaku, Pelaku Wisata di Batu Segera Dapat Bansos dari Pemkot

KOTA BATU, iNews.id – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat turut berdampak pada pelaku wisata. Pemkot Batu pun bersiap mencairkan bantuan sosial (bansos) ke sejumlah pelaku wisata yang terdampak.
Bantuan ini diberikan karena penutupan seluruh tempat wisata yang ada di Kota Batu selama pemberlakuan PPKM Darurat sejak Sabtu ini (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menyampaikan, telah menyiapkan skema bantuan kepada para pelaku wisata yang terdampak penutupan tempat wisata imbas PPKM Darurat. Pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, mulai dinas pariwisata, dinas koperasi, perindustrian, dan perdagangan untuk melakukan pendataan.
“Itu untuk mendata siapa-siapa saja yang berhak dan itu ada kriterianya. Ketika data itu sudah ada, akan ada prosesnya nanti bagaimana cara mendistribusikannya,” kata Dewanti Rumpoko ditemui di Jatim Park II, pada Sabtu (3/7/2021).
Adapun nominal bantuan sosial yang diberikan Pemkot Batu, disebutkan Dewanti masih belum dibahas lebih lanjut. Ini mengingat aturan yang ada baru turun Jumat malam 2 Juli 2021 sehingga perlu proses untuk ditindaklanjuti.
“Masih ada perbaikan lagi. Kalau instruksi itu turun, baru kemudian kita menyiapkan segala sesuatunya. Ketika hari ini dieksekusi tentu saja fasilitas itu belum langsung bisa kita berikan, karena masih ada proses,” katanya.
Dia menambahkan, Pemkot Batu bakal memastikan bantuan kepada para pelaku wisata di Kota Batu tepat sasaran. Karena itu, pemkot akan terlebih dulu memverifikasi datanya. Nantinya penerima kucuran dana bantuan terdampak PPKM Darurat langsung didistribusikan ke rekening masing-masing penerima.
“Kapannya tergantung proses pendataannya dan verifikasinya. Yang jelas kita tidak boleh memberikan secara langsung, tetapi ke rekening yang bersangkutan. Tentu saja ada proses waktu untuk bisa merealisasikannya,” katanya.
Diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.
Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor nonesensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan 100 persen bagi sektor kritikal.
Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.
Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.
Editor: Maria Christina