get app
inews
Aa Text
Read Next : KRI Prabu Siliwangi-321 Perkuat Armada TNI AL di Surabaya, Desain Modern Teknologi Canggih

Posting Kulit Meradang usai Dirawat di Klinik Kecantikan, Perempuan Ini Terancam Dipenjara

Rabu, 14 April 2021 - 20:17:00 WIB
Posting Kulit Meradang usai Dirawat di Klinik Kecantikan, Perempuan Ini Terancam Dipenjara
Stella Monica (dua dari kiri) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

Pada Oktober 2020, polisi menyatakan status Stella telah menjadi tersangka. Kemudian, pada Rabu (17/4/2021), perkara sudah sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum.

"Stella sebagai konsumen seharusnya dilindungi oleh UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan," ujar Anindya.

Kuasa hukum Stella Monica dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Sholihin menambahkan, rencananya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan digelar hari ini. Tapi karena ada sedikit kesalahan dalam komunikasi, sidang perdana baru akan digelar pada Kamis (22/4/2021) mendatang. 

"Nanti kami akan mengajukan eksepsi atau tidak itu nanti setelah pembacaan dakwaan," katanya.

Dalam perkara ini, Stella dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bunyi pasal ini, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta." 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut