get app
inews
Aa Text
Read Next : KRI Prabu Siliwangi-321 Perkuat Armada TNI AL di Surabaya, Desain Modern Teknologi Canggih

Posting Kulit Meradang usai Dirawat di Klinik Kecantikan, Perempuan Ini Terancam Dipenjara

Rabu, 14 April 2021 - 20:17:00 WIB
Posting Kulit Meradang usai Dirawat di Klinik Kecantikan, Perempuan Ini Terancam Dipenjara
Stella Monica (dua dari kiri) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id – Berhati-hatilah saat posting di media sosial agar tidak mengalami nasib seperti Stella Monica. Perempuan di Surabaya ini tak menyangka gara-gara postingannya, dia harus berhadapan dengan proses hukum. 

Stella didakwa melakukan pencemaran nama baik akibat menyampaikan keluhannya di Instagram. Dia dilaporkan salah satu klinik kecantikan di Surabaya setelah mengunggah hasil percakapan antara dirinya dengan dokter kulit di klinik kecantikan tersebut di akun Instagramnya.

Dalam postingannya, Stella mengaku wajahnya mengalami radang setelah mendapat perawatan di klinik tersebut. Percakapan dengan dokter kulit itu diunggah Stella di Instagram pada akhir Desember 2019. Pada pertengahan Januari 2020, Stella mendapat surat somasi dari klinik kecantikan tersebut yang dialamatkan ke rumahnya.

Perwakilan Koalisi Pembela Konsumen yang memberi pendampingan hukum terhadap Stella Monica, Anindya Shabrina mengatakan, sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Stella sudah melakukan upaya mediasi untuk berdamai. Permintaan damai itu diterima. 

Namun Stella harus menerbitkan permintaan maaf di salah satu koran di Surabaya setengah halaman selama tiga hari berturut-turut. Dia harus mengeluarkan uang ratusan juta rupiah. 

"Klien saya merasa tak mampu untuk memasang iklan permintaan maaf itu. Pihak klinik pun akhirnya melaporkan Stella," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Sebagai bentuk keseriusan, Stella bahkan sudah mengunggah video permintaan maaf dengan wajah yang masih terdampak perawatan klinik di akun Instagram pribadinya. Namun, pelapor malah minta video tersebut untuk dihapus. 

Pada Oktober 2020, polisi menyatakan status Stella telah menjadi tersangka. Kemudian, pada Rabu (17/4/2021), perkara sudah sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum.

"Stella sebagai konsumen seharusnya dilindungi oleh UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan," ujar Anindya.

Kuasa hukum Stella Monica dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Sholihin menambahkan, rencananya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan digelar hari ini. Tapi karena ada sedikit kesalahan dalam komunikasi, sidang perdana baru akan digelar pada Kamis (22/4/2021) mendatang. 

"Nanti kami akan mengajukan eksepsi atau tidak itu nanti setelah pembacaan dakwaan," katanya.

Dalam perkara ini, Stella dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bunyi pasal ini, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta." 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut