Ponpes Al Khoziny Dukung Penuh Proses Hukum Kasus Musala Ambruk

SIDOARJO, iNews.id – Juru Bicara Ponpes Al Khoziny, KH Zainal Abidin mengatakan, pengasuh dan pengurus pondok mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan pihak kepolisian. Hingga kini, polisi sudah memeriksa 17 orang saksi terkait tragedy yang mengakibatkan 67 orang tewas dan 104 selamat.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan Polda Jatim. Hingga saat ini belum ada pengurus atau santri yang diperiksa polisi,” ujar KH Zainal Abidin, Kamis (9/10/2025).
Ketua PCNU Sidoarjo sekaligus Ketua Alumni Ponpes Al Khoziny menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian telah mengambil sampel material bangunan untuk diuji di laboratorium forensik.
“Kemarin mengambil sampel bangunan, dan hari ini sudah dilakukan pemasangan police line di lokasi,” ucapnya.
Pemasangan garis polisi dan pemeriksaan di lokasi dilakukan menyusul insiden ambruknya musholla Ponpes Al Khoziny yang menewaskan 67 santri beberapa waktu lalu. Saat ini, kepolisian masih mendalami penyebab utama kejadian, termasuk kemungkinan adanya faktor kelalaian dalam proses pembangunan.
Olah TKP
Tim penyidik Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus bangunan musala ambruk di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025).
Olah TKP melibatkan belasan personel Ditreskrimsus dan Inafis Polda Jatim. Selama dua jam, mereka memeriksa dengan detail setiiap titik lokasi kejadian di sekitar kompleks pondok.
Dalam proses tersebut, petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti penting, seperti besi beton, kayu, bambu, hingga bongkahan tanah dan tembok yang diduga berasal dari reruntuhan bangunan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Jatim untuk diteliti lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memasang garis polisi (police line) di sekitar area pondok guna membatasi aktivitas warga dan pihak luar.
Editor: Kastolani Marzuki