Polrestabes Surabaya Tetapkan 35 Tersangka Kerusuhan di Grahadi, Bukan dari Massa Aksi
SURABAYA, iNews.id – Polrestabes Surabaya kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus kerusuhan yang pecah di Kota Surabaya saat aksi demonstrasi ricuh akhir Agustus lalu. Dengan tambahan ini, jumlah tersangka kini mencapai 35 orang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menegaskan para tersangka bukan bagian dari mahasiswa maupun buruh yang menggelar aksi unjuk rasa.
“Yang kami amankan ini bukan bagian dari mahasiswa ataupun massa buruh yang unjuk rasa,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Dia menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
“Masih ada beberapa (yang ditetapkan sebagai tersangka). Yang kemarin dua orang ya sudah kita lakukan (penetapan). Terakhir yang kemudian melakukan pembakaran di Grahadi,” katanya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya mengamankan 315 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan pada 29-30 Agustus 2025. Dari jumlah itu, 33 orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam peristiwa pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Polsek Tegalsari.
Kini, dengan tambahan dua orang, total tersangka mencapai 35 orang. Polisi menyatakan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Editor: Donald Karouw