get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai Rp467 Miliar

Kamis, 10 Juni 2021 - 21:06:00 WIB
Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai Rp467 Miliar
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon menggelar konferensi pers terkait kasus mafia tanah di Surabaya, Kamis (10/6/2021).

SURABAYA, iNews.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan kerugian Rp467 miliar. Tiga orang tersangka diamankan dalam kasus ini. Mereka yakni Djerman Prasetyawan (49), Subagiyo (52), dan Samsul Hadi (52). Ketiganya warga Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon mengatakan, ketiga komplotan ini merebut tanah seluas 17,5 hektar (Ha) milik ahli waris Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. "Modusnya, yakni memalsukan dokumen objek tanah, hingga kemudian memenangkan gugatan perdata di pengadilan," katanya, Kamis (10/6/2021). 

Selanjutnya putusan itu dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan setempat. Bahkan, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah melakukan pengukuran dan menerbitkan peta bidang, sebelum akhirnya ini terbongkar.

Johnny mengatakan, dalam komplotan mafia tanah salah satu tersangka, merupakan seorang ASN yang pernah menjabat sebagai perangkat kelurahan dan sekretaris camat di wilayah setempat. "Kami masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini, yang diduga melibatkan banyak oknum di lingkungan pemerintahan maupun kantor pertanahan," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut