get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai Rp467 Miliar

Kamis, 10 Juni 2021 - 21:06:00 WIB
Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai Rp467 Miliar
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon menggelar konferensi pers terkait kasus mafia tanah di Surabaya, Kamis (10/6/2021).

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan dari para tersangka dengan melakukan pengukuran serta menerbitkan peta bidang. Sebab, dia telah menerima berkas pengajuan secara formal yang dinyatakan lengkap. 

"Ketika belakangan diketahui ada dugaan pemalsuan dalam berkas pengajuan itu, maka sudah menjadi ranah kepolisian untuk membuktikannya," tuturnya. 

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah, sejumlah copy legalisir warkah permohonan, beberapa copy Legalisir peta krawangan persil, surat pernyataan pengoperan hak tanah dan beberapa dokumen lainnya yang ditandatangani tidak sesuai dengan aslinya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut