Polresta Malang Gagalkan Peredaran 9,2 Kg Sabu dan Ganja dari Luar Jatim

"Barang ini dari luar Jatim, sudah beberapa kali mengedarkan ada 3 paket, 400 gram sudah diedarkan. Hasil pengembangan antar provinsi, dan nantinya akan terus kembangkan," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan kepada PT, warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan ini diketahui tersangka juga baru bebas dari penjara dengan kasus yang sama mengedarkan narkotika. "Yang bersangkutan ini seorang residivis, pernah dihukum 7 tahun penjara, baru bebas tiga bulan lalu. Kasusnya sama narkotika juga," ujarnya.
Kini akibat ulahnya PT kembali meringkus di dalam jeruji besi dan terancam dua pasal tentang tindak pidana narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, ditambah sepertiga, serta Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar," kata Danang.
Editor: Ihya Ulumuddin