get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Penyanyi Lagu Aceh Ditangkap Polisi terkait Narkoba

Polresta Malang Gagalkan Peredaran 9,2 Kg Sabu dan Ganja dari Luar Jatim 

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:49:00 WIB
Polresta Malang Gagalkan Peredaran 9,2 Kg Sabu dan Ganja dari Luar Jatim 
Polisi menunjukkan barang bukti 9,2 kilogram narkoba jenis sabu dan ganja, Rabu (23/3/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Polresta Malang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja masing-masing 2,7 kilogram dan 6,5 kilogram. Seorang pengedar ditangkap dalam kasus, yakni PT (32) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, sehingga total sebanyak 9,2 kilogram. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari penangkapan pelaku sebelumnya pada 5 Maret 2022. Saat itu polisi berhasil mengamankan MRZ di daerah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dengan barang bukti narkotika jenis sabulu sebanyak dua bungkus dengan berat 16,06 gram. 

"Kemudian tim melakukan pengembangan pada 19 Maret 2022. Didapatlah informasi pasokan ke Kota Malang dan berhasil mengamankan 2,7 kilogram sabu dan kurang lebih 6,5 kilogram ganja dari tersangka PT ini," kata Budi Hermanto, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, tersangka PT diamankan di kediamannya pada Sabtu 19 Maret 2022 pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kenongosari, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

"Dari hasil penangkapan sebelumnya kita kembangkan dan kita amankan tersangka PT di rumahnya di Kecamatan Turen, jam 11 malam," ungkap dia.

Dari tersangka PT polisi mendapat barang haram berupa 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja kering. Barang haram tersebut didapat dari luar Jawa Timur, yang sedianya bakal diedarkan di Malang Raya.

"Barang ini dari luar Jatim, sudah beberapa kali mengedarkan ada 3 paket, 400 gram sudah diedarkan. Hasil pengembangan antar provinsi, dan nantinya akan terus kembangkan," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan kepada PT, warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan ini diketahui tersangka juga baru bebas dari penjara dengan kasus yang sama mengedarkan narkotika. "Yang bersangkutan ini seorang residivis, pernah dihukum 7 tahun penjara, baru bebas tiga bulan lalu. Kasusnya sama narkotika juga," ujarnya.

Kini akibat ulahnya PT kembali meringkus di dalam jeruji besi dan terancam dua pasal tentang tindak pidana narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, ditambah sepertiga, serta Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar," kata Danang.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut