Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Asal Malang
Keesokan harinya pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 10.30 WIB, ZA dan P diperintah oleh S untuk berangkat menuju ke RSUD Kabupaten Bangkalan, tepatnya di pinggir jalan sebelah timur RSUD Kabupaten Bangkalan Madura.
"Sekitar setengah jam kemudian, ada salah satu orang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor. Lalu menghampiri mobil ZA dan P kemudian mengetuk kaca mobil tersebut. Setelah itu melempar bungkusan plastik warna hitam yang diduga sabu ke dalam mobil ZA.
Anton mengatakan, narkotika jenis Sabu tersebut rencananya akan dikirim oleh kedua tersangka ZA dan P dengan tujuan tol Pandaan lalu turun Purwosari, kemudian menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota.
"Saat kami amankan kedua tersangka di Jalan Kedung Cowek mereka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional Rp1,7 juta. Uang itu digunakan oleh kedua tersangka untuk beli BBM, E-Tol, bayar penginapan, dan makan, kemudian sisa uang tersebut, Rp300.000," katanya.
Anton, mengatakan, atas pengungkapan ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.
Editor: Ihya Ulumuddin