Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Asal Malang
SURABAYA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan peredaran 3 kilogram sabu asal Malang. Dua kurir ditangkap dalam kasus ini, Masing-masing ZA, (29), warga Dusun Sumber Urip, Kabupaten Lumajang dan P (45) warga Dusun Sumber Bulus, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Hasil penyelidikan polisi, 3 kg sabu tersebut dibawa salah seorang pelaku dari Kota Malang dan hendak diedarkan di Surabaya. "Pengungkapan ini bukti dari kesungguhan anggota untuk memberantas jaringan narkotika di Surabaya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto.
Anton mengatakan pengunkapan ini berawal dari penangkapan tersangka ZA, seorang sopir yang diperintah untuk menggambil sabu oleh seorang berinisial S (DPO). "Mereka mengaku kenal sebagai tetangga satu kecamatan di Pronojiwo Lumajang," kata AKBP Anton.
Menurut Anton, salah satu tersangka ZA diperintahkan oleh S untuk berangkat mengambil barang sabu tersebut, bersama tersangka P. Mereka merupakan salah satu rekan kerjanya untuk menuju Surabaya. Kemudian pada saat itu sabu tersebut, diambil oleh kedua pelaku pada Rabu (29/06/2022) lalu.
"Kedua tersangka ZA dan P kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, yang biasa di panggil dengan JURAGAN (DPO), dan mereka mengaku kenal dari S," ujarnya.
AKBP Anton Elfrino Trisanto menambahkan, kedua tersangka ZA dan P dipandu oleh juragan tersebut. Mereka berangkat dari Tol Malang menuju Surabaya dan diminta turun di Tol Perak. Selanjutnya mereka menuju Suramadu sisi Madura.
"Di tengah perjalanan ZA dihubungi oleh juragan tersebut, supaya balik ke Surabaya, karena ada kendala atau ditunda keesokan harinya. Lalu tersangka ZA diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu hotel di kawasan Ampel Surabaya," ucap Anton.
Editor: Ihya Ulumuddin