Polres Malang Tangkap 5 Komplotan Curanmor, 2 Ditembak karena Melawan
"Setelah berhasil, motor dibawa ke tiga orang penadah. Mereka yakni Hengki Fernado, Wiyanto dan Lutfi Anwar. Setelah itu mereka menjualnya secara online, lewat media sosial," katanya.
Dari penjualan motor online tersebut, Tim Siber Polres Malang berhasil membongkar tindakan kejahatan tersebut dan menangkap para pelaku. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor, STNK dan kunci T. Seluruh barang bukti motor itu kemudian diserahkan polisi secara langsung kepada pemilik motor yang kehilangan.
Atas perbuatannya, kawanan pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin