Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga
MALANG, iNews.id – Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial AR (66) warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dia tega mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun yang tak lain adalah tetangganya.
Aksi bejat ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa memilukan itu kepada ibunya. Perbuatan cabul terakhir dilakukan pelaku pada pertengahan Juli 2025.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar membenarkan laporan resmi kasus pencabulan tersebut diterima Unit PPA Satreskrim sehari setelah kejadian.
“Laporan resmi sudah diterima Unit PPA Satreskrim Polres Malang selang sehari setelah kejadian,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku diamankan di rumahnya pada 29 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.
Saat ini penyidik sedang mendalami kasus tersebut dengan menjerat pelaku menggunakan pasal pencabulan terhadap anak.
“Ancaman hukuman yang menanti tersangka maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak,” kata Bambang.
Dia menegaskan perkara ini menjadi perhatian serius aparat.
Editor: Donald Karouw