Polisi Ungkap Motif Siswi SMK Buang Bayi di Toilet Disdikpora Tulungagung: Panik dan Malu
Meski demikian, dia mengatakan pihaknya tak menahan tersangka lantaran masih berstatus di bawah umur. Namun dirinya memastikan proses hukum terhadap penemuan jasad bayi tersebut hingga kini terus berjalan.
"Tersangka karena masih usia di bawah umur atau anak-anak tidak dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Tulungagung, namun kasusnya tetap lanjut," ucap dia.
Atas perbuatannya, siswi SMK tersebut dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, sesosok mayat bayi diduga baru dilahirkan ditemukan di toilet Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, Rabu (19/10/2022). Jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan di dalam tempat penampungan air kloset duduk.
Editor: Rizky Agustian