Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Ambulans Jenazah Covid-19 di Jember
Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Jember, mereka sedang menjalani proses penyidikan. "Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun", katanya.
Diketahui, mobil ambulans pengangkut pasien Covid-19 yang bakal dimakamkan dirusak oleh puluhan warga di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silom. Selain pengerusakan mobil ambulan, peristiwa yang terjadi pada Jumat malam 23 Juli 2021 lalu ini juga diwarnai aksi perebutan jenazah Covid-19 dari dalam ambulans.
Aksi perebutan dan pengerusakan ambulans yang membawa pasien Covid-19 ini terekam oleh salah satu kamera warga dan beredar viral di medial sosial.
Tampak dari video yang beredar, pengerusakan dan perebutan jenazah Covid-19 ini lantaran pihak keluarga dan warga berniat mengambil paksa dan memakamankan jenazah Covid-19, tanpa menggunakan protokol kesehatan.
Editor: Ihya Ulumuddin