Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya Tewas Dianiaya
SURABAYA, iNews.id - Polisi menetapkan satu tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap MRFA (19), mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya, hingga meninggal dunia. Dia adalah AJP (19), rekan korban sesama mahasiswa.
Untuk mengungkap kasus ini, Polrestabes Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi. Salah satunya adalah AJP yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Saat ini baru satu orang menjadi tersangka. Inisial AJP, alamat Banyu Urip Sawahan, Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Rabu (8/2/2023).
Dia mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban dikawal empat seniornya dari ruang makan menuju ke toilet.
Tujuannya, ingin dilakukan pembinaan. Korban lantas dipukul berulang kali hingga terjatuh di lantai.
"AJP berperan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali. Pukulan itu mengenai perut korban dan mengakibatkan korban terjatuh kemudian meninggal dunia," kata Mirzal.
Mengetahui anaknya meninggal dunia tak wajar, ayah korban melapor ke Polsek Gunung Anyar pada Senin (6/2/2023). Sebab, ditemukan luka memar di sekujur tubuh korban. Hidung korban juga mengeluarkan darah disertai bibir bengkak.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa 13 saksi. Tim Inafis dan Opsnal Unit Resmob serta tim Opsnal Polsek Gunung Anyar terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Editor: Rizky Agustian